Soal Pemecatan Aswanto oleh DPR, MK Sampaikan Hal Ini

Jumat, 30 September 2022 – 20:59 WIB
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso. (ANTARA / Maria Rosari)

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara MK Fajar Laksono mengeklaim pihaknya mengirim surat ke DPR sebelum legislatif mencopot Aswanto sebagai Hakim Konstitusi melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9) kemarin.

"Betul, MK mengirimkan surat kepada DPR bertanggal 21 Juli 2020," ucap Fajar melalui keterangan persnya, Jumat (30/9).

BACA JUGA: DPR Anggap Hakim Konstitusi Aswanto Menyusahkan Owner, Layak Diganti

Dia mengatakan surat yang dikirimkan itu satu di antaranya berisi tentang pemberitahuan putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Adapun putusan itu berisi tentang tidak berlaku lagi periode Hakim Konstitusi seperti tertuang dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK.

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Protes DPR yang Pecat Hakim Konstitusi, Keras!

"Menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi," ujar Fajar.

Dia melanjutkan MK dalam surat ke DPR juga mengonfirmasikan tiga nama Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh pihak legislatif.

BACA JUGA: Ketua MKD Berganti dari Habib Aboe ke Mantan Wakapolri

"Diinformasikan dalam surat bahwa Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR yang saat ini menjabat untuk dikonfirmasi adalah keseluruhan tiga orang," ungkap Fajar.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengeklaim legislatif punya dasar sebelum mencopot Aswanto sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul menyebut DPR menerima surat konfirmasi dari MK sebelum legislatif mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui rapat paripurna.

Surat itu berisi tentang konformasi status Aswanto yang terpilih sebagai hakim MK atas usulan DPR RI.

"Nah, DPR anggap konfirmasi ini kami jawab saja dengan kami mau ganti orang," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Pacul beranggapan DPR sebagai pengusul Aswanto memiliki hak mencopot Hakim Konstitusi usulan dari legislatif tanpa melihat masa bakti seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Tidak ada periode, ya, sudah," tegas legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah itu.

Pacul mengatakan DPR tentu kecewa terhadap kinerja Aswanto semasa menjabat hakim MK.

Terlebih, beberapa hasil legislasi oleh DPR banyak dianulir oleh MK saat Aswanto menjabat sebagai hakim.

DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Adapun, rapat itu memutuskan tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pecat Hakim Konstitusi, Donal Sebut Jungkir Balik Negara Hukum


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler