jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa dirinya yang memerintahkan langsung agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Purnama atau Ahok, dilakukan secara terbuka.
Jokowi menyebutkan, dia ingin publik betul-betul melihat langsung penyelesaian kasus tersebut. Harapannya, di kemudian hari tak menimbulkan kebimbangan dan kecurigaan di kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Buni Yani Pakai Tanda Tanya
"Saya minta kemarin untuk terbuka biar tidak ada syak wasangka," ujar Jokowi usai meninjau perkembangan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, Senin (7/11).
Presiden menekankan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok disiarkan melalui media massa.
BACA JUGA: Benny Harman Ingatkan Kapolri soal Prinsip Hukum Kasus Ahok
Meski demikian, pemerintah sebelumnya akan melihat terlebih dahulu terkait aturan hukum maupun Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka. Tetapi kita juga harus melihat apakah ada aturan hukum atau Undang-Undang yang memperbolehkan atau tidak," ujarnya. (ald/rmol/adk/jpnn)
BACA JUGA: Pelapor Pungli di Kemenkumham Bakal Dirahasiakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Masinton Desak Polisi Segera Garap Ahmad Dhani
Redaktur : Tim Redaksi