Pelapor Pungli di Kemenkumham Bakal Dirahasiakan

Senin, 07 November 2016 – 14:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjamin kerahasiaan pelapor tindakan pungli di kementerian pimpinan Yasonna H Laoly itu. Bahkan pelapor bisa langsung meminta namanya dirahasiakan saat melaporkan praktik pungli.

"Iya dijamin. Kalau dia tidak mau disebut nama, kami perhatikan itu," kata Ketua UPP Kemenkumham Aidir Amin Daud di kantornya, Senin (7/11).  

BACA JUGA: Bang Masinton Desak Polisi Segera Garap Ahmad Dhani

Birokrat yang juga inspektur jenderal (Irjen) Kemenkumham itu menambahkan, sanksi tegas menanti jajaran kementeriannyayang terbukti melakukan pungli. Selain hukuman disiplin, ada juga sanksi pemecatan.

"Tentu ada tahapannya. Mungkin ada yang langsung dipecat, ada yang tidak dicepat, mungkin hukuman disiplin," ujar dia.

BACA JUGA: Polri Diminta Harus Tetap Mengacu KUHAP Saat Gelar Perkara

Sejauh ini, kata dia, memang belum ada jajaran Kemenkumham yang dipecat gara-gara pungli. Aparat Kemenkumham yang sudah dipecat adalah jajaran yang terlibat dalam kasus narkoba di lembaga pemasyakatan (lapas).

 "Kalau narkoba sudah 21 orang kami pecat. Kalau pungli memang belum," jelasnya.

BACA JUGA: Demi Allah, Buni Yani Tak Mengedit Video Ahok soal Almaidah

Namun, Aidir juga menegaskan, jika ada pegawai Kemenkumham yang masih melakukan pungli di tengah gencarnya pemerintah memberantas praktik ilegal itu maka sanksinya akan lebih berat. Ia mengingatkan bahwa selain UPP juga ada Satuan Tugas Pemberantasan Pungli (Saber Pungli) Nasional yang dipimpin Menkopolhukam Wiranto.

Karenanya tim UPP juga akan berkoordinasi dengan Saber Pungli Nasional. Misalnya saling bertukar informasi jika menemukan pungli.

"Bukan cuma kami yang akan berantas, tapi juga tim saber pungli nasional," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Inti Pertanyaan yang Diajukan ke Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler