jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta Polri untuk menangguhkan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang kini ditetapkan tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, keputusan yang diambil panglima TNI ini bukan tanpa alasan.
BACA JUGA: Soenarko Bakal Dibebaskan, Moeldoko: Saya Apresiasi Panglima
BACA JUGA: Kapolri: Kasus Soenarko Bisa Dikomunikasikan, tetapi Tidak untuk Kivlan Zen
"Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan," kata Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Panglima TNI Turun Tangan, Eks Danjen Kopassus Bakal Bebas dari Tahanan
Sisriadi pun membeberkan beberapa pertimbangan yang membuat Panglima TNI meminta penangguhan penahanan.
“Pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan. Serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," beber Sisriadi.
BACA JUGA: Lagi, Panglima Mutasi dan Promosi 34 Perwira Tinggi TNI
Menurut dia, Panglima TNI telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko sejak Kamis malam tadi.
“Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," sambung dia.
Diketahui, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Kasus Soenarko Bisa Dikomunikasikan, tetapi Tidak untuk Kivlan Zen
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan