Panglima TNI Turun Tangan, Eks Danjen Kopassus Bakal Bebas dari Tahanan

Jumat, 21 Juni 2019 – 13:33 WIB
Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang kini menjadi tahanan kepolisian bakal segera menghirup udara segar. Tersangka kasus penyelundupan senjata yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan itu bakal menerima penangguhan penahanan setelah ada jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Advokat Tonin Tachta yang menjadi kuasa hukum Soenarko mengatakan, kliennya sudah berkemas-kemas sembari menunggu penyidik kepolisian. “Pak Soenarko sih sudah berkemas,” kata Tonin saat dihubungi, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Jurus Baru Kivlan Melawan Jerat dari Kepolisian

BACA JUGA: Kesedihan Menhan soal Jerat Makar untuk Soenarko dan Kivlan

Namun, Tonin mengaku belum tahu pasti skenario pelepasan kliennya. Apakah Soenarko bisa pulang dari Rutan Pomdam Jaya, atau harus dibawa ke Mabes Polri terlebih dahulu.

BACA JUGA: Lagi, Panglima Mutasi dan Promosi 34 Perwira Tinggi TNI

“Saya tidak tahu skenarionya, lepas di Guntur atau di Mabes,” ujarnya.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan permintaan penangguhan penahanan atas Soenarko. Mantan Kepala Stas TNI AU itu juga menjadi penjamin bagi Soenarko.

BACA JUGA: Mabes Polri: Tidak Ada Pemantauan WhatsApp

“Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019, pukul 20:30,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6).

Sisriadi menuturkan, ada beberapa alasan Panglima TNI mengajukan permohonan itu. Antara lain aspek hukum dan jasa Soenarko selama mengabdi bersama TNI.

BACA JUGA: Bela Eks Danjen Kopassus, Mantan Pamen TNI di Aceh Beber Kejanggalan Kasus Senjata

“Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan,” imbuhnya.

Selain itu, Panglima TNI juga mempertimbangkan aspek moral. “serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan,” pungkas Sisriadi.(jawapos.com/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 100 Pelaku Rusuh 21 dan 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler