jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan memilih mendukung usulan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, ada beberapa alasan pihaknya sepakat pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.
BACA JUGA: Peraih Emas PON XX Dijemput Mobil Bak Terbuka, Pemdanya ke Mana ya?
"Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU, pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," ujar Junimart dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Junimart kemudian memaparkan alasan pihaknya kurang sependapat dengan usulan pemerintah pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
BACA JUGA: Muncul Peradangan Pada Otot Jantung, Pemberian Vaksin COVID-19 Merek ini Dihentikan
"Terkait usulan pemerintah pemilu dilakukan 15 Mei 2024 terpaksa kami tolak, karena berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh di Maret."
"Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di 2024 itu jatuh pada 10 April," katanya.
BACA JUGA: Kurangi Risiko Terkena Penyakit Jantung dengan Kunci Sederhana ini
Alasan lain, usulan dari pemerintah akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sulit dilakukan, karena tenggang waktu yang sempit.
Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah menetapkan pemungutan suara digelar 27 November 2024.
"Hitung-hitung kalau Mei pencoblosan pileg dan pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada di November."
"Kalau Mei dilakukan pemilu dan terjadi dua putaran, kemudian urusan dengan MA, MK, maka akan selesai Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada sudah ditentukan undang-undang dilakukan 27 November 2024," katanya.
Komisi II DPR sebelumnya dijadwalkan menggelar rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas persiapan Pemilu 2024 pada Rabu (6/10).
Namun, rapat batal dilaksanakan sebab Mendagri Tito Karnavian harus hadir dalam rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.(**/JPNN)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang