jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu pun menjelaskan alasan batal mencabut izin ponpes yang berada di Jombang, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi
Menurut Muhadjir, kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Shiddiqiyyah tidak melibatkan lembaga, tetapi itu ulah oknum.
Tersangka dalam kasus pencabulan santriwati itu, MSAT alias Mas Bechi (42) juga sudah menyerahkan diri kepada polisi.
BACA JUGA: Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan Menag Ad Interim Muhadjir Effendy
Kemudian, pihak-pihak yang mengalang-alangi penangkapan Mas Bechi juga sudah ditangkap polisi.
Di sisi lain, pemerintah memikirkan ribuan santri di ponpes tersebut yang perlu dijamin keberlangsungan pendidikannya.
BACA JUGA: Guru Honorer Gagal PG, K2 & Negeri Minimal 3 Tahun, Semua Diangkat PPPK Tanpa Tes
"Saya berharap masyarakat bisa memahami keputusan tersebut," ucap Muhadjir Effendy di Jakarta pada Senin (11/7).
Sebelumnya, Muhadjir yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menag ad interim telah memerintahkan jajaran ke Kemenag segera membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham selaku Plh Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.
Dengan adanya keputusan itu, orang tua santri mendapat kepastian tentang status anak-anaknya di Ponpes Shiddiqiyyah, dan santri bisa tetap belajar dengan tenang. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Mesyia Muhammad