Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan Menag Ad Interim Muhadjir Effendy

Senin, 11 Juli 2022 – 18:00 WIB
Ilustrasi - Menko PMK sekaligus Menag Ad Interim Muhadjir Effendy batalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencabutan izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah dibatalkan oleh Kementerian Agama (kemenag).

Keputusan itu disampaikan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy pada Senin (11/7).

BACA JUGA: Kemenag Mencabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, HNW Singgung Keadilan

Muhadjir mengatakan pesantren yang berada di Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu bisa beraktivitas kembali seperti biasa.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham selaku Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir Effendy kepada JPNN.com.

BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi

Muhadjir yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat ini ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menag ad interim.

Dengan keputusan tersebut, para orang tua santri mendapat kepastian tentang status anak-anak mereka yang menempuh pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah.

BACA JUGA: Guru Honorer Gagal PG, K2 & Negeri Minimal 3 Tahun, Semua Diangkat PPPK Tanpa Tes

Selain itu, kata Muhadjir, para santri juga bisa tetap belajar dengan tenang.

Muhadjir juga menjelaskan alasan Kemenag membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah.

Menurut eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu, kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpes, tetapi ulah oknum.

Selain itu, oknum tersebut, yakni MSAT alias Mas Bechi (42) juga sudah menyerahkan diri atau ditangkap polisi.

Begitu juga dengan pihak-pihak yang mengalang-alangi petugas saat ingin menangkap Mas Bechi, sudah diproses hukum.

Sementara, di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin keberlangsungan belajarnya.

BACA JUGA: Ada Cerita Begini tentang Mas Bechi Jombang, Jangan Kaget

"Saya berharap masyarakat bisa memahami keputusan tersebut," ucap Muhadjir.

Sebelumnya, Kemenag menyetop operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jatim.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menyebut nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

BACA JUGA: 5 Jati Diri Mas Bechi, Nomor 4 Sempurna, Dahlan Iskan Kaget

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Tindakan tegas itu diambil setelah salah satu pimpinan ponpes berinisial MSAT menjadi DPO polisi atas kasus pencabulan santriwati.

Pihak pesantren juga dinilai mengalang-alangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler