Ini Alasan Pemerintah Berlakukan Ganjil-Genap di Tol Japek

Sabtu, 24 Februari 2018 – 08:16 WIB
Kemacetan di pintu tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pemberlakuan sistem ganjil-genap di ruas Tol Jakarta-Cikampek sudah berdasarkan kajian pemerintah pusat, yang mana titiknya berada di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi, menjelaskan berdasarkan hasil kajian pemerintah, dua gerbang tersebut merupakan penyumbang terbesar kendaraan yang masuk ke ruas tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA: Warga Bekasi Minta Pemerintah Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap

Menurutnya, penerapan sistem ganjil-genap membuat Pemerintah Kota Bekasi tidak dapat bargaining.

“Ini keputusan pemerintah pusat,” kata Johan, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Ingat, Kebijakan Ganjil Genap Tol belum Diatur UU

Sebetulnya, kata Johan, ada tiga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk mengatasi kemacetan di tol Jakarta-Cikampek.

Pertama adalah memberikan lajur khusus untuk kendaraan bus, kedua mengatur jam operasional untuk angkutan barang atau truk melalui sistem ganjil-genap. Ketiga, sistem ganjil-genap untuk mobil pribadi atau golongan 1.

BACA JUGA: Penerapan Ganjil Genap di Tol Japek Diharapkan Kurangi Macet

Kebijakan ganjil genap itu akan berlaku setiap hari kerja atau mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 dari Senin-Jumat.

“Di luar jam tersebut, kendaraan dibolehkan masuk melalui dua pintu tol tersebut,” ujar dia.

Untuk pembatasan operasional kendaraan barang, dimulai dari ruas Cawang sampai Karawang Barat (dua arah), terkecuali mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Sementara pembatasan operasional kendaraan pribadi akan berlaku di lima jalur masuk kendaraan menuju tol yaitu, Bekasi Barat 1 dan 2, Bekasi Timur, Tambun, Pondokgede Timur dan Pondokgede Barat.

Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan negara, lembaga internasional, kendaraan pelat dinas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dan kendaraan kepentingan tertentu.

Dengan adanya aturan ini diharapkan waktu tempuh dan kecepatan rata-rata di jalan tol bisa meningkat.

Saat ini, kecepatan rata-rata kendaraan di ruas jalan tol Japek adalah 32,34 km/jam dengan waktu tempuh 116 menit dan V/C ratio mencapai sebesar 0,96.

“Dengan adanya skenario ganjil genap, kecepatan kendaraan menjadi 48,45 km/jam dengan waktu tempuh 83 menit dan V/C ratio menjadi 0,89,” tandasnya. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Sistem Ganjil-Genap di Tol Japek, Bekasi Makin Macet


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler