Ini Alasan Pemerintah Terbitkan SKB Pembubaran FPI: Ada Jejak soal Terorisme

Rabu, 30 Desember 2020 – 16:28 WIB
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Keputusan itu seperti diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Bu Risma, Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, Munarman Kaget

Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB tersebut untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika," ucap Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (30/12).

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Ini Isi SKB 3 Menteri dan 3 Pimpinan Lembaga

Kemudian, kata Eddy, SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Pertimbangan berikutnya, kata Eddy, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. SKT FPI sebagai Ormas hanya berlaku per 20 Juni 2019.

BACA JUGA: Hakim PN Jaksel Memutuskan Proses Hukum Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Tetap Berjalan

"Sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," tutur Eddy.

Selanjutnya, kata Eddy, SKB diterbitkan karena ormasttisak boleh melanggar Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c, dan Pasal 82.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," ucap Eddy.

Pertimbangan selanjutnya, kata Eddy, SKB diterbitkan karena anggota FPI kerap melakukan razia dan sweeping tanpa pertimbangan hukum.

"Bahwa jika menurut penilaian atau dugaaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," tutur Eddy. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler