Ini Alasan Pemerintah Tunda Integrasi Tarif Tol JORR

Rabu, 20 Juni 2018 – 08:12 WIB
Macet di jalan tol. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan untuk menunda integrasi tarif untuk Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR). Keputusan diumumkan oleh Kementerian PUPR, Selasa (19/6).

Kementerian PUPR beralasan masih belum cukup sosialisasi terhadap masyarakat. Selain itu, juga mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

BACA JUGA: Komisi V DPR: Kenaikan Tarif Tol JORR Langgar Aturan

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja mengungkapkan, penerapan integrasi sistem transaksi di JORR semula akan diberlakukan mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan inidimaksudkan untuk meningkatkan layanan di Jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.

BACA JUGA: Kenaikan Tarif Tol Kado Pahit Idulfitri

Kualitas yang dimaksud diantaranya adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali. Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2-3 kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi/ruas.

"Mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran," jelas Endra.

BACA JUGA: Per 20 Juni Tarif Tol JORR Naik Mulai Dari Rp 5000

Dengan adanya integrasi sistem transaksi, maka lima gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol diharapkan akan berkurang. Transaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

Selanjutnya adalah integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif.

Endra mengatakan, penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri.

"Dengan demikian jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. Selain itu juga akan mengurangi antrian lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok," kata Endra.

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal, dimana pengguna tol - sesuai golongan kendaraannya - akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

Tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari : Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

BACA JUGA: Komisi V DPR: Kenaikan Tarif Tol JORR Langgar Aturan

Kenaikan tarif ini sempat mendapat reaksi penolakan dari berbagai kalangan. Tulus Abadi ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pemerintah jangan menjadikan instrumen integrasi tarif untuk menaikkan tarif secara terselubung. Kritikan juga datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Meski demikian, PUPR belum bisa menentukan sampai kapan penundaan ini diberlakukan "Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR," kata Endra.(tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Tarif Tol Semarang - Solo


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler