jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Surat Keputusan No. 382/KPTS/M/2018 tentang perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Pemberlakuan aturan tarif baru Tol JORR tersebut mulai diterapkan tujuh hari kalender sejak keputusan dibuat pada tanggal 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB yakni pada 20 Juni mendatang.
BACA JUGA: Siap-siap, Tarif Dua Ruas Tol ini Bakal Naik
Di mana, tarif baru nanti mengharuskan kendaraan golongan I berupa sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus dikenai biaya Rp 15,000, golongan II dan III Rp 22,000 dan golongan IV dan V Rp 30,000. Kenaikan tarif ini berkisar dari Rp 5,500 sampai Rp 11,000-an.
Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
BACA JUGA: Pengelola Mestinya Cari Solusi Kemacetan di Tol
Pemberlakuan tarif baru juga diiringi dengan integrasi sistem transaksi yang bisanya bisa sampai dua kali kini dipangkas menjadi satu kali saja.
Dengan demikina, akan ada titik transaksi baru yaitu pada akses masuk Bintaro Viaduct yang mengarah ke Bintaro dan tidak terdapat transaksi pada beberapa gerbang tol antara lain, GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan dan GT Pondok Ranji (Sayap menuju Bintaro).
BACA JUGA: Pengelola Tol Makin Lama Kian Untung, Mestinya Tarif Turun
Integrasi tersebut diharapkan bisa memangkas waktu tempuh pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan menuju SS Penjaringan dan Kebon Bawang maupun arah sebaliknya. (mg8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerugian Akibat Macet di Jalan Tol Capai Rp 50 Triliun?
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha