Kenaikan Tarif Tol Kado Pahit Idulfitri

Kamis, 14 Juni 2018 – 18:08 WIB
Jasa Marga bakal berlakukan transaksi e-toll card di seluruh pintu tol. Foto dok JPG

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran mengecam kenaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang mulai diberlakukan 
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Rabu (20/6) pukul 00.00.

Alaska menilai kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna.

BACA JUGA: Jangan Rusak Idulfitri dengan Perbedaan Politik

"Perusahaan pengelola jalan tol "memerkosa" negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu kalian," kata Koordinator Alaska Adri Zulpianto, Kamis (14/6).

Setelah pemberlakuan nanti, kendaraan golongan 1 seperti sedan, jeep, pikap atau truk kecil serta bus dikenakan tarif Rp 15 ribu. Tarif sebelumnya untuk golongan I Rp 9.500.

BACA JUGA: Aa Gym Jadi Khatib Salat Id di Istiqlal

Tarif baru golongan 2 dan 3 Rp 22.500. Tarif sebelumnya untuk golongan 2 Rp 11.500 dan golongan 3 Rp 15.500.

Sedangkan tarif baru golongan golongan 4 dan 5 Rp 30.000. Padahal tarif lama golonhan IV Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.

BACA JUGA: Sidang Isbat Belum Digelar, Sudah Ada yang Berlebaran

Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.

Selain itu, tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Alaska menyatakan alasan kenaikan tarif untuk pemeliharaan jalan tol benar-benar tidak masuk akal.

Sebab, hal itu diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik.

"Seharusnya kenaikan pendapatan perusahaan tersebut dapat digunakan untuk biaya pemeliharaan jalan," katanya.

Berdasar catatan Alaska, pendapatan Jasa Marga 2017 Rp 2,2 triliun. Jumlah ini naik dari 2016 yang hanya Rp 1,88 triliun.

Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp 8,92 triliun, naik dari 2016 Rp 8,83 triliun.

Alaska meminta DPR segera turun tangan atau intervensi untuk membatalkan kenaikan tarif jalan tol tersebut.

"Karena kenaikan tarif jalan tol merupakan kado pil pahit Idulfitri buat pengguna jalan tol," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Per 20 Juni Tarif Tol JORR Naik Mulai Dari Rp 5000


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler