Ini Alasan Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

Senin, 27 September 2021 – 22:31 WIB
Ilustrasi - Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut alasan pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei nantinya.

Mahfud menyebut usulan berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

BACA JUGA: PSI Berhentikan Viani dari DPRD DKI Saat Fokus Interpelasi Anies

Selain itu juga hadir Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Rapat internal digelar di Istana, Jakarta, Senin (27/9).

BACA JUGA: Langkah Yusril Uji Materiel AD/ART PD Bakal Jadi Preseden Buruk?

Menurut Mahfud, pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.

"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," katanya sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Simulasi memperhatikan sejumlah hal.

BACA JUGA: Luhut Binsar Ingatkan Haris Azhar, Keras!

Antara lain, memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang, maka masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.

"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR RI sebelum 7 Oktober 2021," katanya.

Pemerintah mengantisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua.

"Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut Mahfud usulan KPU agar Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari kurang efektif, karena waktunya terlalu panjang.

"Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ke depannya menjadi panjang kalau dari Februari hingga Oktober lama sekali pelantikan presiden," katanya.

Mahfud lebih lanjut mengatakan bila pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri.

Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.

"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," katanya.

Kendati demikian, tambah dia, pemerintah nantinya akan mendengarkan keputusan KPU dan DPR RI terkait usulan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler