jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan Pemprov DKI sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai Senin (3/1) hari ini.
Menurut Ariza -panggilan Ahmad Riza, Pemprov DKI berani melaksanakan PTM 100 persen lantaran capaian vaksinasi di ibu kota sudah melampaui target.
BACA JUGA: Orang Tua yang Belum Izinkan Anak Ikuti PTM 100 Persen Harus Lakukan Ini
"Mulai hari ini pemberlakukan PTM 100 persen, tentu ini tidak mudah bagi kita semua. Namun, kami bersyukur vaksinasi di DKI Jakarta sudah lebih dari 120 persen," ucap Ariza di Balai Kota, Senin siang.
Mantan Anggota DPR itu mengatakan penyebaran Covid-19 yang masih landai juga menjadi salah satu faktor penerapan PTM 100 persen.
BACA JUGA: Ada 2 Kata Tertulis di Paket Kepala Anjing yang Dikirim ke Pesantren Habib Bahar
Faktor lainnya, yaitu level PPKM di DKI dan tren kasus aktif Covid-19.
"Level juga baik, tren terus menurun. Dukungan fasilitas tenaga kesehatan tinggi dan terus terjaga. Jadi, wajar kalau kami memberanikan diri,” tuturnya.
BACA JUGA: Mayor Ermansyah Tegaskan yang Mendatangi Habib Bahar bukan Oknum TNI, Aziz Yanuar Bereaksi
Menurut dia, kebijakan PTM 100 persen sudah diterapkan di 10.429 sekolah atau 97,2 persen dari jumlah seluruh sekolah.
Untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, Ariza meminta seluruh tenaga pendidik untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
Dia juga meminta para orang tua selalu mengingatkan anak tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Selalu saja setiap hari saya mengingatkan bahwa pandemi masih ada dan kita tahu Omicron angkanya naik terus di seluruh negara di dunia," ujar dia.
Diketahui, Disdik DKI memutuskan hari pertama semester genap dimulai Senin hari ini.
Dalam aturan Pemprov DKI, pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen selama 6 jam per hari.
BACA JUGA: Pengumuman: WNA Ini Dicari Kemenkumham dan TNI-Polri, Dia Naik Mobil Hitam
Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19. (mcr4/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi