Ini Alasan Pentingnya Data Pemilih Pilkada Berbasis e-KTP

Kamis, 08 September 2016 – 19:17 WIB
Warga melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap sejumlah alasan pentingnya penggunaan data kependudukan berbasis elektronik sebagai data untuk memutakhirkan daftar pemilih pilkada.

Pasalnya, penggunaan data lama berpotensi melanggengkan data ganda. Karena data kependudukan belum menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. 

BACA JUGA: Megawati: Banyak yang Ingin Masuk Bamusi

"KTP lama dan surat keterangan domisili dari kepala desa dan lurah hanya akan melanggengkan pemilih ganda dalam DPT (daftar pemilih tetap)," ujar Zudan, Kamis (8/9).

Zudan mengemukakan pendapatnya setelah mencermati keterangan sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

BACA JUGA: Ahok Dinilai Bukan Solusi, Tapi Petaka Bagi Jakarta

Mereka sebelumnya khawatir, penggunaan data KTP elektronik dalam pemutakhiran DPT, bakal menimbulkan banyak persoalan. 

Karena hingga saat ini masih sangat banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman. KPU juga khawatir, karena masyarakat yang belum memiliki e-KTP juga diwajibkan memperoleh surat keterangan dari Dinas Dukcapil yang letaknya di ibu kota kabupaten/kota. Bukan seperti selama ini, yang hanya butuh surat keterangan dari desa/kelurahan.

BACA JUGA: Kang TB dan Kang Emil Masuk Radar PDIP buat Jabar Satu

"Latar belakang penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan dari dukcapil bagi penduduk yang fisik KTP elektroniknya belum jadi, adalah untuk memutus rantai pemilih ganda dalam DPT yang jumlahnya jutaan," ujar Zudan.

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Zudan ini, penyebab pemilih ganda lebih karena dibolehkannya pemilih menggunakan KTP manual dan surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah.

Padahal data kependudukan tersebut tidak berbasis pada data penduduk yang berada dalam data base kependudukan.

"Misal, dengan surat keterangan domisili dari lurah di.Kota Tangerang, maka pemilih akan dimasukan sebagai pemilih oleh KPU. Padahal penduduk tersebut databasenya adalah penduduk Medan. Hal ini yang akan diputus mata rantai munculnya data pemilih ganda," ujar Zudan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan MPR: Insaf Dulu Baru Nyalon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler