jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membolehkan terpidana dengan hukuman percobaan untuk memilih dan dipilih jadi calon kepala daerah.
"Itu kan putusan MK yang membolehkan orang terpidana hukuman cobaan untuk dapat hak politik memilih dan dipilih sebagai calon kepala daerah dan caleg," kata Mahyudin, di Bandar Lampung, Rabu (7/9).
BACA JUGA: KPU Buka Pendaftaran Calon 21-23 September
Sekarang lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang yang terpidana untuk dicalonkan. "Menurut saya itu bagus, asal undang-undangnya diperbaiki. Mungkin perlu batasan, atau sedang terpidana tidak boleh ikut pilkada, atau yang terpidana beberapa puluh tahun insaf dulu baru boleh nyalon," ujar dia.
Kalau orang terpidana langsung boleh nyalon lagi ujar politikus Partai Golkar itu, efek jera tidak tercapai. "Orang akan berani salah dan masuk penjara, nanti bisa jadi caleg dan dipilih lagi. Saya kira tidak baik untuk sebuah pembelajaran," tegasnya.
BACA JUGA: Demokrat-PAN-PPP Sudah Tetapkan Nama
Terlepas dari putusan MK dan maunya KPU serta DPR, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Timur menegaskan bahwa dia mengacu kepada aturan berlaku.
"Kalau undang-undangnya membolehkan, secara pribadi saya bisa apa? Makanya UU Pilkada dikaji ulang, misalnya memasukan pasal jeda minimal beberapa tahun diberi batas dan dinilai baik oleh publik. Kalau tidak terpenuhi, janganlah," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Artis Sinetron Ini Belum Kapok Bertarung di Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Merasa Masih Akrab dengan Bu Mega
Redaktur : Tim Redaksi