jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan alasan polisi meninggalkan kediaman Nikita Mirzani seusai berupaya menjemput paksa aktris tersebut.
Shinto mengatakan sesuai pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Satreskrim Polres Serang Kota memutuskan meninggalkan rumah wanita yang dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik itu.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dapat 12 Kali Surat Panggilan Hingga Didatangi Polisi
"Pada prinsipnya penyidik ke rumah NM bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan," kata Shinto saat dikonfirmasi, Rabu (15/6).
Shinto menambahkan polisi sebenarnya sudah meminta secara persuasif kepada Nikita Mirzani agar membuka pintu dan bertemu penyidik. Namun, Nikita Mirzani tidak bersedia.
BACA JUGA: Mahasiswa Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah Kontrakan, Ternyata Ini yang Terjadi
Adapun upaya penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani itu karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan resmi penyidik.
"Pihak kepolisian tetap persuasif dan mengimbau kepada NM untuk kooperatif kepada aparat," ujar Shinto.
BACA JUGA: Anda Mengenal Wanita Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Sebelumnya, polisi mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu (12/6). Kedatangan polisi itu untuk menjemput Nikita yang mangkir dari panggilan polisi.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi