Ini Alasan Polisi Batasi Mobilitas Warga di 10 Titik di Jakarta, Oh Ternyata

Senin, 21 Juni 2021 – 19:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan memberlakukan pembatasan mobilisasi warga di sepuluh titik di DKI Jakarta.

Kombes Yusri menyebut di sepuluh ruas jalan itu kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 pada malam hari.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Batasi 10 Ruas Jalan untuk PPKM Mikro, tetapi Ada Pengecualiannya

"Berdasarkan hasil survei yang kami dapat sering terjadi kerumunan dan kerumunan itu akan terjadi penyebaran Covid-19 di situ," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6).

Kesepuluh titik tersebut masing-masing di kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo di Jakarta Selatan. Lalu, di Jalan Sabang, Cikini Raya, dan Asia-Afrika di Jakarta Pusat.

BACA JUGA: COVID-19 Menggila di DKI, Sahroni Sarankan Anies Baswedan Ambil Kebijakan Ekstrem Ini

Selanjutnya, di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur, serta Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara.

Yusri menjelaskan pembatasan di sepuluh titik itu dimulai pukul 21.00-04.00 WIB malam ini.

BACA JUGA: Brimob Bersenjata Dikerahkan ke Kawasan Tangga Buntung, Irwan Darmawan Cs Tertangkap

Namun demikian, ada beberapa pengecualian aktivitas yang diperbolehkan saat pemberlakukan batasan tersebut.

Pengecualian itu ialah penghuni, ambulans, apotek, rumah sakit, tamu hotel, dan mobilitas dalam keadaan darurat.

Untuk menjalankan pembatasan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menempatkan sejumlah personel dan water barrier sebagai pembatas.

"Ini upaya kami untuk membatasi terjadinya kerumunan di situ yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Walaupun tetap pada jam-jam sebelumnya kami lakukan patroli, kami lakukan pembubaran, dan operasi yustisi di situ," tutur Yusri.

Sementara itu, Wakasatpol PP DKI Jakarta Sahat Marulian mengingatkan bakal ada sanksi atas pelanggaran prokes Covid-19 mengacu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021.

Bagi individu yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Bila tidak membawa uang saat melanggar, maka dikenai sanksi sosial.

"Demikian juga pelanggaran yang terjadi di tempat-tempat rumah makan, tempat usaha, dan sebagainya, baik berupa penutupan 1x24, 3x24 jam sampai denda administratif besarnya sampai dengan Rp 50 juta," ucap Sahat. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler