Polda Metro Jaya Batasi 10 Ruas Jalan untuk PPKM Mikro, tetapi Ada Pengecualiannya

Senin, 21 Juni 2021 – 19:01 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kedua kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan pembatasan mobilitas di jalanan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan di sepuluh ruas jalan di Jakarta itu diberlakukan mulai Senin (21/6) sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA: Mulai Besok, Pemerintah Putuskan Perkuat PPKM Mikro, Baca Selengkapnya di Sini

Menurut dia, pembatasan itu sebagai respons atas maraknya pelanggaran terhadap pemberlakuan PPKM mikro.

"Selama ini berdasarkan pengalaman itu (di sepuluh ruas jalan) sering terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan SK Gubernur DKI Nomor 759 Tahun 2021 (tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro 15-28 Juni 2021, red)," ujar Sambodo. 

BACA JUGA: Covid-19 Melonjak, Bang Melki Menyarankan PPKM Mikro Tanpa Kompromi

Namun, Polda Metro Jaya tetap memberikan pengecualian di 10 ruas jalan yang dibatasi. "Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas," kata Sambodo.

Pertama, pengecualian diberikan kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan jalan yang dibatasi. "Kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan (melintas, red)," tuturnya.

BACA JUGA: Covid-19 Makin Menggila, Pemerintah Percepat Vaksinasi

Pengecualian kedua ialah untuk warga dari ataupun menuju apotek dan rumah sakit yang berada di jalan yang dibatasi.

"Ketiga, kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel, tamu-tamunya yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan," ujar Sambodo.

Pengecualian terakhir ialah untuk mobilitas dalam kondisi darurat, antara lain, mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta patroli TNI dan Polri.

"Keempat inilah yang akan dikecualikan boleh melintas pada saat pembatasan mobilitas," ucap Sambodo.(cr3/JPNN)

10 Ruas Jalan yang Dibatasi Dalam Rangka PPKM Mikro di DKI Jakarta:

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan (dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan dan Jalan Mahakam)
  2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan (dimulai dari pertigaan Kem Chiks, kemudian depan Apartemen Kemang hingga perempatan Mc Donald's dan sampai Jalan Benda)
  3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan (dimulai dari dari depan KFC Jalan Gunawarman sampai pertigaan Apotek Senopati kemudian lurus ke Pasar Santa, Blok S)
  4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat
  5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat (mulai dari Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh)
  6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat (mulai dari traffic light pertigaan Hotel Fairmont hingga pertigaan Jalan Pakubuwono-Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City)
  7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
  8. Kawasan Kota Tua (mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos)
  9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading (mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan)
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (setelah melewati jembatan kawasan PIK II)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Covid-19 Mengamuk di DKI, Hari Ini ada Rekor Lagi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler