Ini Alasan Polisi Menetapkan 3 Petugas jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Senin, 20 September 2021 – 17:25 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adranto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Ketiganya yakni RU, Y dan S, merupakan petugas lapas yang berjaga pada malam sebelum kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang, itu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menuturkan penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibat orang lain meninggal dunia dan luka berat sebagaimana dalam rumusan Pasal 359 KUHP. 

BACA JUGA: 3 Petugas Ditetapkan jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Adapun Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” 

“Tiga tersangka ini untuk Pasal 359 KUHP,” tegas Kombes Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/9). 

BACA JUGA: Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 7 Saksi Termasuk Petugas Dapur

Dia menjelaskan bahwa berdasar keterangan ahli, penyebab kebakaran Lapas Klas I Tangerang diduga kuat karena korsleting listrik. 

Kebakaran itu kemudian mengakibatkan orang meninggal dunia. 

BACA JUGA: Kapal Pengayoman IV Tenggelam di Nusakambangan, Petugas Lapas dan Pekerja Proyek Tewas

"Beberapa tanda-tanda antara lain ada jelaga di tengkoraknya, kemudian kandungan CO2 di dalam darah. Kemudian disimpulkan bahwa meninggalnya seseorang itu karena kebakaran," ujar Tubagus.

Tugabus melanjutkan bahwa kebakaran yang menyebabkan orang meninggal dunia itu lantaran diduga karena adanya kelalaian petugas.

"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP (standar operasional prosedur) dengan pelaksanakan, maka itulah bentuk kelalaian. Detailnya, apa pun bentuk dan lain sebagainya, biarlah itu menjadi materi penyidikan," ucap Tubagus.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu menjelaskan bahwa bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi nanti akan diuraikan sesuai dengan rumusan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. 

“Saat ini, masih perlu adanya pendalaman dari keterangan ahli (untuk kedua pasal itu),” kata Tubagus. 

Seperti diketahui, sebanyak 48 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler