jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor bernaa Zulkifli (31).
Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra menyampaikan dari hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh sopir atau ajudan Wakil Wali Kota (Wawali) Tanjungpinang Endang Abdullah.
BACA JUGA: Inilah Penyebab Mobil Dinas Wawako Tanjungpinang Ditahan Polisi, Tak Disangka
Polisi justru menyimpulkan korban pengendara sepeda motor lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan tunggal terlebih dahulu, lalu membentur mobil dinas Wawali Endang Abdullah dari jalur berlawanan.
"Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara," kata Ungkap AKP Made Putra, Senin (14/3).
BACA JUGA: Lihat Ekspresi Wawako Bekasi Saat Menanggapi OTT Rahmat Effendi Oleh KPK
Dia menambahkan mobil dinas Wawali Endang Abdullah yang semula ditahan untuk mendukung proses penyelidikan sudah dikembalikan kepada menyusul penghentian penyelidikan kasus tersebut.
"Memang sempat ditahan di Polres Tanjungpinang, tapi sudah dikembalikan dua hari lalu," terang AKP Made Putra.
BACA JUGA: Wako, Wawako, dan Anggota DPRD Kota Semarang Serahkan Gaji untuk Atasi Dampak COVID-19
Dia memastikan penghentian kecelakaan yang menewaskan seorang warga tersebut sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, penyidik juga telah bekerja secara independen.
"Polri bekerja berdasarkan alat bukti, kemudian penyidik itu independen," tegas Kasatreskrim Tanjungpinang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi