Ini Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno

Rabu, 19 Juli 2023 – 10:10 WIB
Aktor senior Pierre Gruno (tengah) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior, Pierre Gruno masih harus mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penganiayaan.

Sebab, permohonan penangguhan penahanan aktor berusia 64 tahun itu ternyata ditolak oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno Ditolak Polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi lantas menjelaskan alasan pihaknya menolak penangguhan penahanan Pierre Gruno.

Menurutnya, pihak kepolisian sampai saat ini masih proses pemberkasan kasus penganiayaan tersebut.

BACA JUGA: Begini Kronologi Pierre Gruno Yang Diduga Aniaya Pria Di Bar

"Sementara kami masih berproses pemberkasan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (18/7), dilansir Antara.

Adapun Pierre Gruno diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDB (62) di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

BACA JUGA: Polisi Sebut Pierre Gruno Dalam Kondisi Sadar saat Aniaya Pria di Bar, tetapi

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, Kamis (13/7).

Kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA

Pierre Gruno kini harus mendekam di tahanan akibat kelakuannya terhadap korban. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler