jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ketua komisi sidang memutuskan Richard Eliezer dipertahankan sebagai prajurit Bhayangkara. Artinya, Richard tidak dipecat dari Polri.
BACA JUGA: Sidang Etik Richard Eliezer, 8 Saksi Dihadirkan
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Namun, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap Richard.
BACA JUGA: Jaksa Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Beber Alasannya
Ramadhan mengatakan terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," beber Ramadhan.
BACA JUGA: Sidang Etik Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo jadi Saksi
Jenderal polisi bintang satu itu memaparkan pertimbangan hukum pimpinan sidang komisi yang memutuskan tidak memecat Ricahrd.
Adapun yang menjad pertimbangan, Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar juga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Padahal, pelaku yang lainnya dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J. Saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.
Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Ortu Brigadir J Minta Pangkat Anaknya Naik jadi Aipda dan Rumah Sambo jadi Museum
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan