jpnn.com - JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (22/2).
Persidangan yang digelar di ruang sidang tiga gedung TNCC Divisi Propam Polri itu menghadirkan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai salah satu saksi.
Selain Ferdy Sambo, ada tujuh saksi lainnya yang diundang untuk memberikan keterangan, yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA: Seberapa Siap Polri Menerima Richard Eliezer sebagai Aset, bukan Musuh?
Kemudian, Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer karena alasan perizinan.
"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan.
BACA JUGA: Bang Edi Lemkapi: Richard Eliezer Masih Layak menjadi Polisi
Namun, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik.
Sidang hari ini hanya dihadiri tiga oleh tiga saksi, yakni AKP DC, Ipda AM dan Ipda S.
Saksi Kombes Pol. MBP, Iptu JA tidak hadir karena alasan sakit.
"Delapan saksi yang dipanggil ada tiga, sisanya dibacakan di sidang KKEP secara tertulis," tutur Ramadhan.
Adapun saksi inisial Kombes MBP merujuk pada Murbani Budi Pitono, AKP DC merujuk pada keterangan Dyah Chandrawathi, Iptu JA merujuk pada Januar Arifin.
Sidang Etik Bharada Eliezer dimulai pukul 10.25 WIB, sidang dipimpin oleh tiga komisi, yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol. Sakeus Gintung, selaku ketua komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol. Imam Thabroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Hengky Widjaja, masing-masing sebagai anggota komisi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Alfons Loemau Yakin Kasus Richard Mille jadi Kartu Truf Ferdy Sambo Serang Balik Polri
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu