Ini Alasan PPATK Baru Blokir 60 Rekening Milik ACT

Rabu, 06 Juli 2022 – 20:43 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (6/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan baru memblokir transaksi keuangan pada 60 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengaku pihaknya baru mendapatkan data tambahan.

BACA JUGA: Mau Tahu Indikasi ACT Kirim Dana ke Teroris? Silakan Simak Temuan PPATK

"Pascapemberitaan memang makin banyak laporan disampaikan kepada PPATK. Kemudian, pihak pelapor mendapatkan data tambahan yang sebelumnya belum diminta oleh PPATK," kata Ivan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7).

Data tambahan itu, kata dia, dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan oleh PPATK sesuai kewenangan.

BACA JUGA: PPATK Temukan Fakta Baru soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Sangat Mengejutkan

Ivan mengatakan seusai mendapatkan data tanbahan, PPATK berinisiatif melakukan kewenangannya dengan membekukan rekening milik ACT itu.

"Sebelum itu ada yang sudah dibekukan, hanya terkait dengan yang secara tidak langsung tadi. Itu sudah dilakukan," beber Ivan.

Ivan mengaku pemblokiran rekening milik ACT itu dilakukan agar PPATK bisa menganalisis lebih lanjut.

Menurut Ivan, analisis dan pemeriksaan dilakukan guna mengetahui ada tidak dugaan penyimpangan aliaran dana oleh ACT.

"Ini sekaligus untuk secara proporsional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan, untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yang dilakukan oleh yayasan tersebut," terangnya.

PPATK memblokir transaksi keuangan 60 rekening keuangan milik ACT.

Pemblokiran itu dilakukan ke seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank.

Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening tersebut. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler