Ini Alasan Puspomad Setop Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama oleh Jenderal Dudung

Rabu, 23 Februari 2022 – 23:03 WIB
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. ANTARA/HO-Dispenad

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) membeber alasan menyetop penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Kasus Jenderal Dudung dihentikan Puspomad dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) di Jakarta pada Rabu (23/2).

BACA JUGA: Kang TB Merespons Langkah Jenderal Dudung Menahan Brigjen Junior

Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono menyebut hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan KSAD tidak memenuhi unsur-unsur pidana penistaan agama.

Dengan demikian, kasus yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: 2.000 Lebih ASN Daerah Ini Terima SK PPPK, Gaji Aman, Alhamdulillah

Letkol Agus menyebut tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya.

"Ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," kata Agus saat menyampaikan hasil penyelidikan Puspomad.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer dan Nakes Non-ASN Bakal Ditambah, Alhamdulillah

Dia menerangkan bahwa ahli hukum pidana menilai pernyataan KSAD sebagaimana diunggah di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45a Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.

Sementara itu, ahli ITE berpendapat bahwa pernyataan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 dan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45a Ayat (2) UU ITE.

"Demikian juga keterangan ahli bahasa Indonesia yang menyatakan pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya, dan tidak mengandung muatan penodaan agama sebagaimana disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” beber Letkol Agus.

Agus menyatakan pendapat para ahli itu yang kemudian menjadi alasan Puspomad secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus dugaan penstaan agama yang dilaporkan KUHAP APA pada Januari lalu. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler