jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut tepat langkah Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menahan Brigjen Junior Tumilaar di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Saya membenarkan langkah KSAD melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Brigjen Tumilaar, red)," kata Hasanuddin dalam keterangan persnya, Rabu (23/2).
BACA JUGA: Pencuri Ini Malah Dikasih Sembako Oleh Kapolres Prabumulih, Salut! Patut Ditiru
Alasannya, kata Kang TB sapaan akrab TB Hasanuddin, Brigjen Tumilaar tidak bisa melakukan hal-hal di luar kewenangan sebagai staf ahli KSAD.
"Terlebih tidak ada perintah dari KSAD untuk melakukan tindakan tersebut dan ini melanggar aturan," beber politikus PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Kapolres Lubuklinggau Beri Arahan, Selamat untuk Kompol Muda Parlaungan
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat Brigjen Junior Tumilaar dalam rangka penyidikan tindak pidana militer.
Kasus tersebut berkaitan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.
BACA JUGA: Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung
"Sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Letjen Chandra melalui layanan pesan, Selasa (22/2).
Berkas perkara atas kasus Staf Khusus KSAD itu pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya, Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses Hukum selanjutnya," beber Chandra. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilang 4 Hari Saat Memancing, Sugeng Ditemukan Lemas, Dibawa Makhluk Halus?
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan