jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Rizky Febian dan Mahalini tengah menjadi sorotan setelah mengajukan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebelumnya, mereka melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024, di Jakarta dan sempat memamerkan buku nikah.
BACA JUGA: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA, Potret Pamer Buku Nikah jadi Sorotan
Namun, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat di KUA Setiabudi.
Perhatian publik tertuju pada keabsahan buku nikah yang sempat dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini seusai akad nikah.
BACA JUGA: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar, KUA Setiabudi Buka SuaraÂ
Nasrullah menegaskan bahwa buku nikah seharusnya hanya dikeluarkan setelah pernikahan tercatat resmi di KUA dan berkas administrasi dinyatakan lengkap.
"Saya enggak tahu soal buku nikah mereka karena tim kami tidak pernah mencatat pernikahan itu," ujar Nasrullah kepada media, Rabu (30/10).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Mahalini Belum Terdaftar, Fuji: Sedih Banget
Dia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak memiliki data atau catatan administrasi terkait pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
"Saya tidak bisa berkomentar apakah pernikahan itu sah atau tidak," ungkapnya.
Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini akan menjalani sidang isbat pada 4 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Nasrullah menambahkan bahwa sidang isbat tersebut menjadi wewenang Pengadilan Agama untuk memutuskan keabsahan pernikahan dan menerbitkan surat keterangan.
"Jika pengadilan mengeluarkan putusan dan ada amar putusan untuk mencatatkan pernikahan mereka, maka KUA yang ditunjuk akan mencatatkannya," jelas Nasrullah.
Proses isbat ini akan menjadi penentu keabsahan administratif pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh