jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan suami Bunga Citra Lestari alias BCL tersebut terkait kasus pidana akses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istri Ke Polda Metro Jaya
"Polda Metro Jaya menerima laporan dari Saudara TPA, melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Senin (29/7).
Kombes Ade Ary menyebut laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
BACA JUGA: Suami BCL Telah Mengumpulkan Sejumlah Bukti
"Menurut versi pelapor Saudara TPA, di awal tahun lalu, diduga terlapor mengambil secara paksa, sebuah laptop milik korban," jelasnya.
Dalam laptop tersebut diduga terdapat data-data perusahaan tempat korban bekerja.
BACA JUGA: Polisi Sudah Periksa 8 Saksi, Begini Status Terkini Tiko Aryawardhana
Menurut Ade Ary, kasus itu sudah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).
Tiko Aryawardhana diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi guna melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar 2015-2021 saat AW dan Tiko Aryawardhana memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Saat itu, Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur perusahaan di bidang makanan dan minuman PT AAS dengan modal Rp2 miliar.
Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan status ke tahap penyidikan pada Februari 2024 lalu. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi