jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama mengakui pernah berjanji bakal memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo. Hal itu diungkapkan dirinya masih menjadi Wakil Gubernur DKI.
"Kami janjikan kerahiman? Memang, kami dulu mau kasih kerahiman 25 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata pria yang karib disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (25/8).
BACA JUGA: Ternyata, Bukti Kasus Sodomi Guru JIS Lemah
Namun, Ahok mengatakan, pemberian uang kerahiman itu tidak bisa dilakukan saat ini. Sebab, ada aturan yang melarang pemberian uang kerahiman. Ahok mengaku akan memberikan uang kerahiman kepada warga yang menjadi korban penggusuran jika tidak ada larangan.
"Dulu ada aturannya 25 persen. Itu emang ada aturannya, saya mah ikuti aturan. Itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000 persen, ya gue kasih aja," tutur Ahok.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Temui Ahok, Ada Apa ya?
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah berusaha agar warga Kampung Pulo mendapat ganti rugi dengan membuat Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015. Sayangnya, hal itu tidak bisa diwujudkan.
"Saya sudah perintahkan buat Pergub khusus Cilwung, supaya mereka kami bayar, toh ada uang. Tapi sayangnya enggak bisa," ucap Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Begini Polisi Selidiki Dugaan Salah Pemukulan Satpol PP pada Warga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Kampung Pulo, Warga Bukit Duri Bakal Digusur
Redaktur : Tim Redaksi