jpnn.com - JAKARTA - Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus Ramelan menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan guru Jakarta Intercultural School (JIS) dinilai cukup beralasan.
Menurutnya, pembebasan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong karena bukti yang digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat lemah.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Temui Ahok, Ada Apa ya?
“Bila putusannya membebaskan terdakwa, hal itu menunjukan kalau pembuktian (di pengadilan pertama) tidak jelas, tidak sesuai ketentuan dan lemah,” kata Ramelan dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8).
Ramlan menjelaskan, putusan PT pasti telah mempertimbangkan seluruh proses persidangan di tingkat pertama.
BACA JUGA: Begini Polisi Selidiki Dugaan Salah Pemukulan Satpol PP pada Warga
Karena itu, dia menilai PT DKI Jakarta yang menganulir putusan PN Jaksel sudah tepat mengingat pembuktiannya di pengadilan tingkat pertama lemah dan cacat.
Salah satu kelemahan lain di kasus tersebut adalah pengajuan tuduhan tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian.
BACA JUGA: Setelah Kampung Pulo, Warga Bukit Duri Bakal Digusur
Tidak ada saksi dan bukti yang memperkuat peristiwa sodomi seperti yang dituduhkan tersebut benar terjadi.
“Padahal dalam hukum acara pidana, saksi yang melihat itu sangat penting,” ujar Ramelan.
Seperti diketahui, pada 14 Agustus lalu PT DKI Jakarta membebaskan Neil dan Ferdinant dari vonis 10 tahun yang diputuskan oleh PN Jaksel.
Hakim PT DKI Jakarta menilai putusan PN Jaksel tidak cermat, dan tidak matang dalam pembuktian. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Rusuh Kampung Pulo Terulang, Pemprov DKI Harus Bikin SOP
Redaktur : Tim Redaksi