jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengumumkan bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram.
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh membeberkan alasan cryptocurrency haram digunakan oleh umat muslim.
BACA JUGA: Pemegang Cryptocurrency Siap-siap Kegirangan, Ada Kabar Baik soal Aset Kripto
"Karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 Tahun 2015," ungkap Asrorun dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Menurut Asrorun, cryptocurrency tidak boleh diperdagangkan sebagai komoditi atau aset digital, karena kripto mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.
BACA JUGA: Komisi VI Minta Cryptocurrency Diatur Ketat, Jangan Sampai...
"Syarat sil'ah meliputi wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Ketua MUI.
Namun, cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta bermanfaat jelas sah untuk diperjualbelikan.
BACA JUGA: Ini Bityard Platform Perdagangan Cryptocurrency yang Mudah Digunakan untuk Pemula
Di Indonesia kripto menjadi komoditi bursa berjanga dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, yakni Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia