Komisi VI Minta Cryptocurrency Diatur Ketat, Jangan Sampai...

Rabu, 30 Juni 2021 – 13:42 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyatakan penggunaan mata uang kripto harus diatur dengan regulasi yang ketat. Ilustrasi Bitcoin. Foto: Bitocto Exchange

jpnn.com, JAKARTA - Cryptocurrency dinilai berpotensi menjadi alat spekulan yang dapat berdampak kepada kinerja perekonomian nasional.

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyatakan penggunaan mata uang kripto harus diatur dengan regulasi yang ketat.

BACA JUGA: Wamendag dan Ketua Wantimpres Bertemu, Bahas Bursa Crypto

"Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi," kata Nevi Zuairina di Jakarta, Rabu (30/6).

Menurut dia, meski cryptocurrency sudah ada sejak 1998, namun hingga saat ini hanya sebagian orang yang mengerti terkait sistem kripto.

BACA JUGA: Wamendag: Pahami Risiko Investasi Aset Crypto

Nevi menyebutkan perlu ada sosialisasi yang perlahan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Oleh karena itu, dia berharap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) memperketat pengawasan transaksi perdagangan aset kripto.

BACA JUGA: Pemain American Football ini Akan Terima Bonus Lewat Crypto

"Juga merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat terkait pembukaan bursa aset kripto," bebernya.

Bappebti merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka, serta keberadaannya dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Saat ini baru sekitar 0,5 persen hingga 1 persen penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini (perdagangan berjangka komoditas, red), akan tetapi pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini," tutur Nevi.

Bappepti, lanjutnya, perlu berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk MUI ketika akan menyusun regulasi khusus tentang kripto.

"Koordinasi antarlembaga, koordinasi dengan kementerian mesti dilakukan Bappebti agar regulasi yang terbentuk benar-benar mengakar dan mudah diterapkan semua stakeholder, (pemangku kepentingan)," katanya.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Perry dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa (15/6).

Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Gubernur Bank Indonesia itu.

Dia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler