jpnn.com - JAKARTA – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan masih ada sejumlah alternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer Kategori Dua (K2) menjadi CPNS.
Alternatif pertama, mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil. Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
BACA JUGA: Garuda Indonesia dan Lion Air Nyaris...
“Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan,” ujar Herman di Jakarta, Kamis (11/2).
Menurutnya, kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.
BACA JUGA: Politikus PKS Sarankan Petinggi KMP Kumpul Lagi
Perbedaannya, kata Herman, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Dia mengatakan bisa saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2.
“Sebetulnya ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya. Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” paparnya.
BACA JUGA: Ck ck ck..Ribuan Izin Tambang Bermasalah Belum Dicabut
Dalam kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, kata Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.
Ketika Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan masih ada tenaga honorer yang belum diangkat, pemerintah juga tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS. “Jadi total sampai 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya.
Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada UU ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen aparatur sipil negara mulai dari perencanaan sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi.
“Jadi tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga negara tanpa prosedur dan mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Program UBK Mampu Serap Ribuan Tenaga Kerja
Redaktur : Tim Redaksi