jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan unit Usaha Berbasis Komunitas (UBK) yang dibentuk sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, telah berhasil menyerap lebih dari sepuluh ribu tenaga kerja di tahun 2015.
Karena itu, UBK patut untuk dimaksimalkan keberadaannya, sehingga mampu menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja di tahun 2016.
BACA JUGA: Ini Masukan PPATK terkait RUU Tax Amnesty
"Jadi lewat program UBK, itu sekitar 3.600 warga desa terlibat secara langsung, sedangkan sisanya terlibat secara tidak langsung. Mereka bekerja mulai dari tahapan persiapan, pembentukan, produksi rutin, pemasaran hingga rantai pasok bahan dan produk UBK," ujar Marwan, Kamis (11/2).
Menurut Marwan, program UBK baru digulirkan pada triwulan ke empat di 2015. Namun telah menumbuhkan 36 UBK di 36 kabupaten. Antara lain, Kabupaten Bireuen, Agam, Lampung Selatan, Bangka, Sambas, Kutai Barat, Bintan, Simalungun, Serang, Pandeglang, Bogor, Indramayu, Purwakarta, Bandung, Garut, Sukabumi, Tasikmalaya, Wonosobo, Sragen, Kudus, Pati, Rembang, Klaten, Sleman, Tuban, Ponorogo, Ngawi, Mojokerto, Jombang, Malang, dan Lombok Barat.
BACA JUGA: Camat Tak Kompeten Harus Segera Ikuti Diklat
“Ini adalah prestasi yang harus dikembangkan. Sebab sangat membantu perekonomian. Karena selain meningkatkan jumlah masyarakat desa yang berwirausaha, peluang kerja juga akan terserap dengan cepat,” ujarnya.
UBK merupakan salah satu program prioritas yang digulirkan Menteri Marwan, untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan. UBK dijalankan dengan membentuk unit usaha profesional dan modern, yang dikelola oleh komunitas UBK.
BACA JUGA: Geruduk KPK, Pertanyakan Kasus Perpanjangan Kontrak JICT
“Penduduk miskin di Indonesia skitar 28,5 juta penduduk, dan 17,9 di antaranya tinggal di desa. Kami harapkan melalui UBK ini, dapat membantu mengurangi angka kemiskinan terutama di desa-desa tertinggal,” ujar Marwan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Data PNS yang Cueki PUPNS, Sanksi Berat!
Redaktur : Tim Redaksi