jpnn.com, JAKARTA - Polemik terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hendaknya segera diselesaikan.
Untuk bisa membatalkan revisi UU KPK, Presiden dapat mengeluarkan Perppu sebagai langkah bijak komitmet terhadap penguatan KPK atau pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah konstitusional yang lain selain Perppu, yaitu dengan legislative review dan juga judicial review.
BACA JUGA: Kesalahan Tulis di UU KPK Hanya Urusan Teknis
Opsi legislative review bisa dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan–ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK, langkah legislative review menjadi pilihan bijak dan sangat terbuka luas ruang untuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.
“Tadi di seminar ada beberapa wacana yang berkembang, masukan, saran dan pendapat dari peserta di antaranya pendapat mengenai Legislatif Ruview," ujar Sekretaris Jenderal Badan Ekesekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se - Indonesia (BEM PTM) Arief Rahman Hakim dalam diskusi Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi, Perppu atau Jihad Konstitusi di Uhamka Jakarta, Selasa (8/10).
BACA JUGA: Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPK
Di proses legislative review nanti, UU KPK akan dibahas ulang dengan prosedur pembutan UU seperti biasa, ruang dialog akan terbuka untuk mencari format pemberantasan korupsi yang ideal, selain itu, dengan keanggotaan DPR RI yang baru, maka legislative review revisi UU KPK dapat dilakukan dengan didasarkan pada aspirasi yang berkembang.
Dalam diskusi ini hadir sejumlah ratusan peserta dari BEM PTM Zona 3 DKI Jakarta. Selain itu ujar Arief, opsi kedua yang dapat dilakukan yaitu judicial review. Mekanisme ini dapat ditempuh di Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan pengujian secara materiil (Uji materi) maupun formil (uji formil) terhadap norma hukum didalam Perubahan UU KPK yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional dan bertentangan dengan UU NRI 1945.
“Judicial review juga merupakan langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU KPK, MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan perundang – Undangan," sebut Arief.
Hal senada di sampaikan oleh Rahmat Syarif pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Jakarta (UMJ). Menurut Rahmat Perppu akan mendelegetimasi wibawa Presiden karena revisi UU KPK di bahas dan di setujui bersama oleh pemerintah dan DPR RI.
"Maka proses yudisial yang saat ini di tempuh di Mahkamah Konstitusi adalah salah satu alternatif terbaik menyelesaikan polemik ini. Selain itu langkah lain yang juga bisa di lakukan adalah dengan menggunakan jalur inisiatif DPR dengan melakukan revisi kembali setelah UU di syahkan dan di beri nomor administrasi negara oleh Presiden. Dua mekanisme ini jadi opsi terbaik selain Perppu," tegas Rahmat.
BEM UM Surabaya juga mengatakan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bukan suatu hal yang mutlak, ikhtiar mencari jalan konstitusional yang lain juga harus dipikirkan.
"Bagi kami polemik revisi UU KPK akan selesai jika Pemerintah dan DPR segera mungkin bertindak, jika dirasa berat untuk menerbitkan Perppu, silahkan lakukan legislatif review" - Ucap Ruro kim selaku Wakil Presiden Mahasiswa BEM UM Surabaya"
Sementara itu, BEM UM Mataram berharap agar semua elemen dapat memaksilkan opsi lain yang diakomodir konstitusi, jihad konstitusi melalui judicial review dapat dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok lain yang ingin membatalkan revisi UU KPK.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy