8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik

Kamis, 25 Agustus 2022 – 05:47 WIB
Badan Kepegawaian Negara menyampaikan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan honorer. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada 24 Agustus.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dicermati tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

BACA JUGA: BKN: Aplikasi Pendataan Honorer Bukan Diisi Tenaga Non-ASN, Jangan Salah

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN.

Kemudian pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA: Nasib Honorer Sudah di Ujung Tanduk, Dikhawatirkan Pelayanan Publik akan Ambruk

Kelompok tenaga non-ASN harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

BACA JUGA: Aplikasi Pendataan Honorer Resmi Diluncurkan, BKN Sebut Hanya 2 Kelompok yang Didata

Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

"Jadi, hanya dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Dia kemudian menyebutkan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi

5. Satuan pengaman

6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)

7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN

8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Deputi Suharmen menegaskan karena tidak masuk kelompok pendataan honorer, maka pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

 

 

 

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler