Honorer Harus Registrasi di Portal Pendataan Non-ASN, Cek di Sini Link-nya 

Kamis, 25 Agustus 2022 – 07:47 WIB
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konpers daring. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi pendataan honorer resmi diluncurkan pada 24 Agustus. Banyak honorer yang sibuk ingin mendaftar di portal pendataan tenaga non-ASN. 

Agar tidak salah paham, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan detail.

BACA JUGA: BKN: Aplikasi Pendataan Honorer Bukan Diisi Tenaga Non-ASN, Jangan Salah

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, pengisian data di aplikasi pendataan tenaga non-ASN dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, tenaga non-ASN bisa melengkapi data riwayat kerjanya (pengalaman kerjanya) di aplikasi pendataan tersebut.

"BKD yang mengisi ya. Namun, honorer bisa menambahkan daftar pengalaman kerjanya jika kurang lengkap yang diisikan BKD," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Aplikasi Pendataan Honorer Resmi Diluncurkan, BKN Sebut Hanya 2 Kelompok yang Didata

Dia mengingatkan para honorer bisa melengkapi data tersebut, kalau datanya sudah di-input BKD di aplikasi pendataan.

Pada prinsipnya, kata Deputi Suharmen, honorer tidak bisa mendaftar sendiri atau meng-input sendiri.

BACA JUGA: 8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik

Mereka baru bisa melengkapi data riwayat setelah data utamanya di-input oleh BKD. 

"Jadi, tenaga non-ASN bukan mendaftar sendiri ya. Itu urusannya BKD," tegasnya.

Untuk bisa melakukan penambahan data riwayat, terang Deputi Suharmen, mereka harus melakukan registrasi dahulu di portal pendataan non-ASN. Adapun linknya adalah: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. 

Kemudian, sistem akan membaca dari data yang sudah di-input oleh BKD, apakah betul ada nama yang bersangkutan. 

Kalau ada, baru honorernya bisa melanjutkan pemutakhiran data (melengkapi data riwayat).

"Honorer login di portal pendataan non-ASN untuk registrasi. Kalau tidak teregistrasi, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi data pengalaman kerjanya," kata Deputi Suharmen. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler