Ini Analisis Pengamat Soal Revisi UU TNI yang Memperluas Ruang Jabatan Militer 

Selasa, 09 Agustus 2022 – 12:33 WIB
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut perwira aktif militer hanya bisa ditempatkan di sepuluh kementerian atau institusi seperti tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut perwira aktif militer hanya bisa ditempatkan di sepuluh kementerian atau institusi seperti tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI.

Adapun, sepuluh kemementerian dan institusi itu ialah Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Kang TB Pertanyakan Urgensi Revisi UU TNI Usulan Luhut Binsar 

Di sisi lain, kata Anton, prajurit militer aktif sebenarnya bisa bertugas di beberapa lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Peraih doktor bidang pertahanan dari Cranfield University, Inggris itu pun merasa wajar apabila ada yang mengusulkan revisi UU TNI perihal perluasan kementerian atau institusi yang bisa ditempati perwira militer aktif.

BACA JUGA: Beredar Foto Bertemu Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Dudung Disebut Calon Panglima TNI

"Oleh karena itu, ide revisi pasal tersebut (Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, red) memang dapat diterima," ungkap Anton melalui keterangan persnya, Selasa (9/8).

Namun, kata dia, revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI jangan sampai menjadi ruang terbuka bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi pokok militer.

BACA JUGA: Kala Megawati Demo Masak Opor Singkong di Hadapan Panglima TNI

"Untuk itu, pengaturan ruang jabatan dan mekanisme yang perinci dibutuhkan. Hal ini menjadi penting agar kekhawatiran bahwa tuduhan kembalinya dwifungsi TNI dapat dihindari," ungkap Anton.

Dia mengatakan sebenarnya ada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang membahas peluang perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil, selain pada sepuluh kementerian atau instansi.

"Namun, sebelum diangkat untuk jabatan tersebut, status militer aktif harus dilepas. Itu pun juga harus sudah mengikuti serangkaian proses seleksi jabatan secara terbuka," kata Anton.

Dia mengatakan revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI memang bermuara dari masalah banyaknya perwira aktif militer, tetapi tidak memiliki jabatan.

Akan tetapi, kata Anton, memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan menyiptakan masalah baru.

"Tidak hanya mengganggu pola karier ASN sipil tetapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecemburuan di internal institusi militer," ujarnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KontraS: Wacana Anggota TNI Ditempatkan di Jabatan Sipil Kembalikan Nilai Orde Baru


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
militer   TNI   UU TNI   perwira aktif  

Terpopuler