jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan usulan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk merevisi UU TNI agar memungkinkan penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Misalnya, Kang TB sapaan TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi penempatan perwira tentara di Kementerian sehingga Luhut mengusulkan revisi UU TNI.
BACA JUGA: KontraS: Wacana Anggota TNI Ditempatkan di Jabatan Sipil Kembalikan Nilai Orde Baru
"Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa misalnya semakin banyak perwira, akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Kang TB melalui keterangan persnya, Senin (8/8).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan semua pihak harus berhati-hati dalam mengusulkan revisi UU TNI.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tekong Terjun ke Laut
Setidaknya, revisi harus memastikan identitas TNI yang saat ini terbangun, yaitu profesionalisme.
"Identitas TNI itu sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara," ujar mantan Sesmilpres itu.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11 PMI Ilegal di Perbatasan NKRI-Malaysia
Kang TB kemudian menyinggung pula Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyikapi revisi aturan kemiliteran di Indonesia.
Dalam aturan itu jelas termuat TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Kalau dilihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," ujar Kang TB.
Menurut dia, anggota TNI masih beririsan dengan tugas di beberapa kementerian dan lembaga tersebut.
Kang TB mengatakan anggota TNI belum tentu cocok ditempatkan di kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya, seperti Kementerian Pertanian hingga Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi UU TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Luhut menilai undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian, seperti jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara.
"Hal ini perlu diatur saat merevisi UU TNI dengan mengusulkan pasal mengenai jabatan TNI di kementerian dalam revisi UU TNI, sehingga TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI, kan, tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). Bisa saja tidak KSAD, tetapi di kementerian," ujar Luhut. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayjen TNI (Mar) Widodo: Jangan Cengeng, Jadilah Prajurit Militan dan Profesional
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan