jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bekerja di sektor domestik sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dari 700 ringgit menjadi 1.200 Ringgit.
Pemerintah RI pun mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan (cost structure) ke Malaysia menjadi nol (0) dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI.
BACA JUGA: Yah, seperti Ini Komentar Mentan soal Beras Plastik
Usulan mengenai kenaikan gaji dan penghilangan cost structure itu menjadi salah satu point pembicaraan bilateral RI-Malaysia dalam Joint Working Group (JWG) ke-10 yang diselenggarakan di Putrajaya, Kuala Lumpur Malaysia pada 13 Mei 2015 lalu.
“Dalam pertemuan JWG pekan lalu, Pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji,“ kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (20/5).
BACA JUGA: Sikap KPU Dinilai Sudah Pas
Pertemuan JWG ke-10 yang diawali pertemuan teknis dalam bentuk Joint Task Force (JTF) ke-5 ini digelar dalam rangka implementasi MOU RI-Malaysia di bidang rekruitmen dan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.
Dalam pertemuan JWG ke- 10, Delegasi Indonesia dipimpin Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker Reyna Usman sedangkan Delegasi Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Malaysia H. E. Datuk Seri Hj. Saripuddin Hj. Kasim.
BACA JUGA: Kasus Beras Plastik, Kemendag Sebar Tim, Hasilnya...
Menaker Hanif mengatakan usulan kenaikan kenaikan gaji TKI dari RM. 700 menjadi RM 1.200 diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural ke Malaysia. Selama ini gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan gaji TKI di negara tetangga lainnya seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan.
“Disamping itu upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga penempatan TKI ke Malaysia dengan gaji RM 700 menjadi kurang menarik. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kenaikan gaji,” kata Hanif.
Sejak Moratorium dibuka pada tahun 2011 hingga saat ini penempatan TKI sektor domestik melalui prosedur MoU/Legal sebesar sekitar 4.600 orang, sedangkan TKI non-prosedural sekitar 105.000 orang.
Sedangkan terkait usulan masalah cost structure, kata Hanif, dilakukan untuk menghindari pemotongan gaji kepada TKI yang sulit dikontrol dan juga dapat mendorong antusias TKI untuk bekerja ke Malaysia.
Harga penempatan yang berlaku di pasar untuk penempatan TKI sektor domestik yang dibayar majikan kepada agen di Malaysia saat ini mencapai RM. 10.000 – RM. 12.000. Hal ini menunjukkan kemampuan majikan Malaysia untuk membiayai seluruh proses penempatan sesuai cost structure RM 7.800 ( RM 1.800 ditanggung TKI + RM 6.000 ditanggung majikan).
Menanggapi usulan Indonesia tersebut, kata Hanif, Pemerintah Malaysia meminta Indonesia menyampaikan surat resmi terhadap usulan dimaksud dengan menyebutkan alasan kenaikan gaji dan cost structure tersebut untuk dibahas lebih lanjut ditingkat Kabinet.
“Kami segera tindaklanjuti permintaan pemerintah Malaysia tersebut. Kami terus berupaya mewujudkan kenaikan gaji ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban biaya yang ditanggung TKI tersebut ,” tandas politikus PKB ini. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Penampakan Kapal yang Diledakkan
Redaktur : Tim Redaksi