Ini AS yang Mengaku Anggota TNI

Rabu, 26 Januari 2022 – 11:24 WIB
AS, pelaku pencurian motor terhadap teman wanitanya yang baru saja dikenalnya lewat Facebook. Foto: Dok. Polsek Medan Helvetia

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Wanita berinisial DU menjadi korban penipuan. Berawal dari perkenalan di media sosial (medsos) Facebook, DU ditipu oleh seorang lelaki berinisial AS (26), warga Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Modus pelaku AS mengaku seorang anggota TNI.

BACA JUGA: Riko Silalahi Akan Dijebloskan ke Nusakambangan

Motor Honda Vario BK 3627 AIT dan satu unit handphone milik DU raib dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing mengatakan kejadian itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di Facebook.

BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu

Kepada korban, pelaku mengaku seorang anggota TNI bernama Akbar Al Saragih.

Setelah akrab di media sosial, korban dan pelaku kemudian sepakat untuk bertemu di Kota Medan.

BACA JUGA: Duel Berdarah SU dengan MJT, Sama-Sama Pakai Parang, Ada yang Mati

Bersama dengan rekannya bernama Ibnu (DPO), pelaku berangkat dari Provinsi Aceh ke Kota Medan, Minggu (16/1).

Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk menonton film di sebuah bioskop.

"Tak selang berapa lama korban datang ke kos-kosan pelaku dan pelaku menyuruh korban untuk duduk dulu di kursi teras, dengan alasan pelaku hendak mandi dan ganti baju ke mess Jasdam," kata AKP Heri, Rabu (26/1).

Selanjutnya, pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor korban. DU yang tak curiga dengan pelaku merelakan sepeda motornya dibawa karena alasan pelaku hendak mandi.

Bukan malah mandi, pelaku ternyata menemui rekannya, Ibnu. Setelah bertemu, keduanya lalu bergerak menemui rekan Ibnu bernama Eko (DPO) di Pasar III Tembung.

"Setelah itu, mereka bertiga menggadaikan sepeda motor korban ke salah satu perempuan yang masih DPO dengan harga Rp 3 juta tanpa kwitansi," ungkap Heri.

Dari hasil menjual sepeda motor korban, para pelaku membagi uangnya dengan rincian, pelaku AS dan Ibnu mendapatkan uang masing-masing Rp 1,4 juta sedangkan Eko Rp 200 ribu.

Polisi yang mengetahui kejadian ini lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku AS di Jalan Sisingamangaraja pada Sabtu (22/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu pucuk pistol mancis, satu unit handphone Redmi milik korban, dan uang Rp 1.350.000.

Atas perbuatannya, pelaku AS dikenakan Pas 378 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TNI   Anggota TNI   penipuan   Sumut  

Terpopuler