jpnn.com - JAKARTA--Menyambut bulan suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya beragama Islam.
BACA JUGA: Lucu, Seperti Ini Canda Pak Hakim Hadapi Fuad Amin
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk Jumat,pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.
BACA JUGA: Mantan Model Ini Minta Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Dihukum Mati
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Herman, jam kerja Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00.
Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Dulu Berdalih Uang Suap itu Rezeki Tuhan, Kini Bawa-bawa Tradisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Ini Beberkan Akar Masalah Penegakan Hukum di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi