Ini Babak Baru Kasus Rasisme Ambroncius Nababan Terhadap Natalius Pigai

Senin, 08 Maret 2021 – 23:05 WIB
Komisioner Komnas HAM 2012-2017 Natalius Pigai. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyidik kasus rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, penyidik saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemberkasan kasus tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Moeldoko jadi Musuh Bersama Kubu AHY, Pendukung Jokowi Malu, Siapa Komandannya?

"Perkiraan kami sudah mulai dikirim ke Kejaksaan. Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, Ambroncius masih mendekam di Rutan Bareskrim. 

BACA JUGA: Haris Azhar Beberkan Alasan Aksi Rasisme Masih Terjadi di Indonesia

"Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," tegas Rusdi.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap Natalius Pigai.

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Singgung Kasus Rasisme Ambroncius Nababan, Kalimatnya Tegas

Setelah dijadikan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler