Kapolri Jenderal Listyo Singgung Kasus Rasisme Ambroncius Nababan, Kalimatnya Tegas

Rabu, 17 Februari 2021 – 11:22 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat bersilaturahmi ke Rabithah Alawiyah. Foto/dok: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengubah pendekatan dalam menangani kasus pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Jenderal Listyo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Jenderal Listyo Sigit soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Contoh kasus yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal diantaranya pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Menanggapi Kepala BKN, Chandra Singgung Isu Taliban di KPK

Dalam menyelesaikan laporan kasus pencemaran nama baik itu, penyidik masih bisa memberikan edukasi dan mediasi.

"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan Kapolri.

BACA JUGA: PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi

Sementara untuk pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, kasusnya perlu diusut secara tuntas.

Kasus yang dijadikan contoh oleh Kapolri Listyo adalah dugaan rasisme oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berjanji bahwa bakal selektif dalam penerapan UU ITE suatu kasus.

Hal itu guna menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di UU ITE. Termasuk, menghindari anggapan kriminalisasi menggunakan UU tersebut.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE. Ini bisa ditekan dan dikendalikan," jelas ucap Listyo Sigit.

BACA JUGA: Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan

Selanjutnya, Polri akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice dalam menangani kasus terkait UU ITE, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler