Ini Babak Baru Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Rabu, 10 Maret 2021 – 13:52 WIB
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana menggelar perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara itu dilaksanakan pada pukul 14.00 ini di Bareskrim Polri, Jakarta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Amien Rais dan Jokowi Akrab, Darmizal Demokrat Menangis, Warga Sipil Kena Tembak

"Hari ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Menurut Argo, tidak hanya penyidik Bareskrim yang terlibat dalam gelar perkara ini.

BACA JUGA: Menurut Bang Edi, Ada Pihak yang Menebar Opini Kasus 6 Laskar FPI

"Ada penyidik dan juga ada dari Itwasum Polri serta Propam Polri," terang Argo.

Namun, saat disinggung soal status anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Argo enggan menjawabnya.

BACA JUGA: Besok Bareskrim Tentukan Nasib 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI

"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik, itu saja," tegas mantan Kapolres Nunukan itu. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler