Menurut Bang Edi, Ada Pihak yang Menebar Opini Kasus 6 Laskar FPI

Rabu, 10 Maret 2021 – 11:34 WIB
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA -
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai saat ini ada pihak menebar opini bahwa kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan pelanggaran HAM berat.

Menurut Edi, opini sengaja dibentuk agar perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM).

BACA JUGA: Reaksi Jokowi Didesak Amien Rais Cs soal Kasus 6 Laskar FPI

"Ada pihak yang sengaja memaksakan kasus penembakan ini sebagai pelanggaran HAM berat sehingga bisa dihadapkan ke pengadilan HAM," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakata, Rabu (10/3).

Edi menilai, tekanan agar kasus ini dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan pihak tertentu dengan membangun opini menyesatkan dan potongan-potongan gambar yang direkayasa.

BACA JUGA: Amien Rais Bertemu Jokowi, Mahfud MD: Bukti, Bukan Keyakinan

"Permintaan penembakan Laskar FPI dibawa ke pengadilan HAM tidak berdasar," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Pengajar di Universitas Bhayangkara ini menegaskan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) juga telah menyatakan kematian enam Laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa dan bukan pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Seleksi 3 Kali, Inilah Jadwalnya

"Kami mengamati kasus penembakan ini tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 26 tahun 2020 tentang Pengadilan HAM," katanya.

Dia menegaskan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahmud MD juga telah menyebutkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, yakni terstruktur, sistematis dan masif.

Menkopolhukam juga telah minta tokoh nasional seperti Amien Rais dan lainnya agar menyerahkan bukti jika menemukan adanya unsur pelanggaran HAM berat, kata Edi.

"Polri sendiri sudah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya di lapangan sebagai terlapor. Kasus ini terus berjalan dan sudah dilakukan gelar perkara dengan kejaksaan," kata Edi menegaskan.

Sebelumnya, 7 Desember 2020, enam anggota Laskar FPI tewas terkena tembakan polisi di jalan tol Jakarta Cikampek, Jawa Barat. Empat orang di antaranya tewas di dalam mobil polisi.

Kasus ini hingga kini belum terungkap di pengadilan karena masih dalam penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler