jpnn.com, JAKARTA - Umat muslim biasanya akan berbondong-bondong untuk berkurban di hari Raya IdulAdha.
Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim merdeka (bukan budak), baligh, berakal, dan mampu.
BACA JUGA: Ini Doa dan Cara Menyembelih Hewan Kurban
Dilansir dari islam.nu.or.id, yang dimaksud mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dan cukup untuk membeli hewan kurban pada hari Raya Iduladha, tanpa terganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggungnya.
Namun, hukum kurban bisa menjadi wajib apabila dinazari.
BACA JUGA: Doa Niat Puasa Iduladha
Misalnya, jika seseorang berjanji akan berkurban jika dia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Berikut Lafaz niat berkurban:
“Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta’ala”. Artinya: “Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta’ala”.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Lindungi Diri Anda dan Keluarga Setelah Isoman dengan 10 Cara Mudah ini
Redaktur & Reporter : Yessy