Ini Barang Bukti Kasus Prostitusi Artis ST dan MA, Ada Alat Kontrasepsi

Jumat, 27 November 2020 – 15:57 WIB
Dua muncikari inisial AR dan CA terkait kasus prostitusi online artis ST dan MA saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Dua artis berinisial ST (26) dan MA (27) diamankan Satreskrim Polres Jakarta Utara di salah satu kamar hotel mewah di Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ada alat kontrasepsi.

BACA JUGA: Total Tarif Begituan Artis ST dan MA Bikin Kaget, Muncikari Kok Dapat Duit Lebih Banyak?

"Barang bukti yang sita di antaranya ada hanphone, dompet, uang, kemudian alat kontrasepsi dan sprei kamar hotel," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, saat jumpa pers, Jumat (27/11).

Lebih lanjut, dia mengatakan, usai mengamankan ST dan MA serta pria hidung belang tersebut, polisi juga menangkap dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25).

BACA JUGA: Siapakah Pria yang Begituan dengan Artis ST dan SH di Kamar Hotel?

"Dua orang wanita (masing-masing) mematok harga Rp 30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp 30 juta," ujar Sudjarwoko.

Untuk tarif 'main bertiga' bersama ST dan MA, muncikari mematok harga Rp 110 juta. Di mana, sang muncikari mengambil keuntungan sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA: Pernah Begituan di Kantor, Nikita Mirzani: Nikmat Banget

"Kedua wanita ini (masing-masing) dapat bayaran Rp 30 juta. Kalau dua orang Rp 60 juta sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," jelasnya.

Saat ini, AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Adapun ST dan MA masih berstatus saksi.

Hingga kini polisi masih melakukan pengumpulan data dan barang bukti untuk menentukan status ST dan MA nantinya. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler